Ketua KPK Tak Bantah Idrus Marham Jadi Tersangka

Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak membantah soal adanya informasi yang menyebut bahwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham terlibat dalam dugaan kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia juga menyebut, status tersangka tersebut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

"Informasi ada atau tidak tersangka baru di sebuah perkara, baru bisa dipastikan kalau sudah diumumkan secara resmi. Ditunggu saja dulu ya," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (24/8/2018).

"Ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti," imbuhnya. 

Sebagai informasi, KPK dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi telah menyita berbagai bukti, termasuk CCTV. Dalam CCTV yang disita KPK itu, Idrus disebut terlibat dalam setiap pertemuan yang dilakukan anggota DPR RI Komisi VII Eni Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. 

Idrus juga sebelumnya telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK. Pemeriksaan pertama berlangsung pada (19/7) lalu. Agus berkata pemeriksaannya itu berkaitan dengan posisinya sebagai Sekjen Partai Golkar dibawah kepemimpinan Setya Novanto. Saat itu, Idrus pun mengakui mengenal sejak lama sosok Eni maupun Kotjo. 

Kemudian pada pemeriksaan kedua yang dijalani pada (26/7). Idrus pernah membantah bila kedatangan Eni ke rumah dinasnya beberapa waktu lalu sebelum Eni ditangkap KPK, untuk menghadiri ulang tahun anak perempuannya, bukan bertujuan untuk mengantarkan uang Rp 500 juta yang diduga berasal dari pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budistrisno Kotjo.

Tag: kpk korupsi bakamla