Jadi Polemik, Anggota Dewan Tuding Menkes Pura-pura Tak Tahu RUU Kesehatan Titipan Pemerintah ke DPR RI
ERA.id - Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaeni menuding Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berpura-pura tidak tahu asal muasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Dia mengatakan, rancangan perundang-undangan omnibus law itu titipan pemerintah ke DPR RI.
Hal itu berawal ketika Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menkes Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Mereka mencecar sikap Kementerian Kesehatan terkait RUU Kesehatan yang belakangan menuai polemik dari berbagai kalangan.
Namun Menkes Budi justru mengaku belum mendapatkan draf resmi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, tetapi draf dari sejumlah sumber dan dalam berbagai versi.
"Kita menerima banyak versi, yang terakhir tadi yang dikasih sama Pak Ansori, jadi aku dapat yang dari Pak Ansori. Tapi itu juga isinya berbeda dengan versi-versi sebelumnya. Jadi banyak sih versi yang kita sudah terima, mungkin ada enam atau tujuh yang kita sudah terima sejak akhir tahun," kata Budi.
Menanggapi pernyataan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh alias Ninik lantas mempertanyakan, bagaimana sikap Kemenkes atas banyaknya versi draf RUU Kesehatan yang diterima dan versi mana yang paling sejalan dengan pemerintah.
"Dari semua versi itu, sikapnya menkes seperi apa, pak? Dan draf mana yang paling sejalan dengan menkes. Penasaran juga kalau banyak draf," kata Ninik.
Namun, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang memimpin rapat kerja, Charles Honoris lantas meluruskan bahwa RUU Kesehatan merupakan inisiatif DPR RI.
Sehingga, sangat wajar apabila Kementerian Kesehatan tidak mendapatkan draf resmi. Sebab RUU itu bukan berasal dari pemerintah.
"Karena RUU ini kan secara resminya kan memang inisiatif DPR, oleh karena itu pastinya drafnya bukan dari pemerintah. Jadi wajar kalau Pak Menkes juga enggak megang draf resmi," ucap Charles.
Ucapan Charles langsung ditimpali oleh Yahya. Dia mengatakan Menkes Budi berpura-pura tak tahu draf resmi RUU Kesehatan.
"Sebentar Pak Ketua, ini kan main belakang pak ketua. Pak Menkes ini pura-pura enggak tahu aja pak ketua," katanya.
Dia lantas mengungkapkan bahwa Baleg DPR RI tidak pernah menyiapkan draf RUU Kesehatan. Draf rancangan undang-undang sapu jagat itu justru berasal dari pemerintah yang dititipkan ke parlemen.
"Maaf pak Ketua, Baleg itu tidak pernah menyiapkan rancangan undang-undang setahu saya, ndak ada timnya di sana, ndak ada. Pasti dari pemerintah ini," tegas Yahya.
Menkes Budi tak menjawab apapun atas tudingan Yahya. Melihat kondisi tersebut, Charles langsung memotong dan meminta agar rapat ditunda hingga besok siang.
Dia juga meminta agar Menkes Budi mempersiapkan tanggapan terhadap RUU Kesehatan pada rapat berikutnya. Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa RUU Kesehatan berkaitan erat dengan fungsi dan tugas Komisi IX DPR RI meskipun pembahasannya dilakukan di Baleg.
"Kita ini kan yang menangani sektor kesehatan. Kita selalu yang ditanya oleh publik, kita yang harus selalu bertanggung jawab kepada konstituen kita, dan tentunya kita sudah menerima banyak masukan dari konstituen maupun dari organisasi masyarakat sipil, organisasi profesi," kata Charles.
"Sehingga saya rasa penting sekali kita skors dulu rapatnya, kita lanjutkan besok. Kita harapkan bapak besok bisa datang dengan membawa perspektif dari Kemenkes soal omnibus RUU Kesehatan ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, omnibus law RUU Kesehatan merupakan rancangan perundang-undangan yang dibahas oleh DPR RI. Saat ini pembahasannya berada di Baleg DPR RI.
Belakangan, RUU Kesehatan mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, khususnya organisasi profesi kesehatan mulai dari dokter, perawat, hingga apoteker.
Para tenaga kesehatan pernah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 28 November 2022.
Mereka menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan dan menuntut DPR mengeluarkannya dari Prolegnas Prioritas 2023. Diantaranya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).