Pasal Kontroversi RUU DKJ soal Peniadaan Pilkada dan Kewenangan Gubernur
ERA.id - Pasal kontroversi RUU DKJ menjadi polemik, setelah munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara Baru (IKN).
Salah satu poin krusial yang menuai kontroversi adalah terkait dengan pasal-pasal yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Artikel ini akan mengupas tuntas polemik seputar pasal-pasal kontroversial dalam RUU DKJ. Mari kita telusuri lebih jauh duduk perkara pasal-pasal kontroversial ini dan dampaknya terhadap demokrasi.
Pasal Kontroversi RUU DKJ
Pasal-pasal dalam RUU DKJ dianggap oleh sebagian pihak sebagai langkah mundur dalam demokrasi, karena meniadakan pemilihan umum (pilkada) dan menggantinya dengan sistem penunjukan oleh presiden.
Salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menuai kontroversi adalah Pasal 10 ayat 2, yang mengatur tentang penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden.
Pasal ini dianggap bertentangan dengan sistem demokrasi di Indonesia, di mana pemilihan kepala daerah seharusnya dilakukan melalui pemilihan umum (pilkada) oleh rakyat.
Perlu diketahui, masyarakat Jakarta telah lama menggunakan hak politiknya dalam memilih pemimpin mereka, dan penunjukan gubernur oleh presiden dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi.
Polemik Penetapan Dewan oleh Gubernur DKI
Sementara itu, pada Pasal 17 RUU DKJ yang mengatur tentang keberadaan dewan kota/kabupaten yang ditetapkan oleh gubernur juga menuai kritik. Dikhawatirkan hal ini akan melemahkan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan aspirasi rakyat yang diwakilkan oleh DPRD Kota/Kabupaten.
Ketidaktransparanan dalam proses pembentukan RUU DKJ juga menjadi sorotan. Draft RUU tidak dipublikasikan secara offline maupun online di portal DPR RI, sehingga menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik.
Polemik RUU DKJ menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepentingan politik dan aspirasi rakyat. Di satu sisi, pemerintah ingin mempercepat pembangunan dan tata kelola DKI Jakarta yang lebih efektif. Di sisi lain, masyarakat menginginkan demokrasi yang sehat dan partisipatif, di mana mereka memiliki suara dalam menentukan pemimpin mereka.
DPR Setujui Pembahasan RUU DKJ oleh Badan Legislasi
Rapat Paripurna ke-13 DPR RI pada Selasa (5/3/2024) telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sebelumnya, surat presiden tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada Rapat Paripurna DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, meminta persetujuan para anggota DPR untuk menugaskan Baleg membahas RUU tersebut.
Persetujuan pun diperoleh dari para anggota DPR yang hadir. Dasco menjelaskan bahwa pemerintah telah menugaskan lima menteri untuk bersama-sama atau secara terpisah membahas RUU DKJ bersama DPR RI.
Kelima menteri tersebut di antaranya:
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Menteri Keuangan Sri Mulyani
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly
Terdapat beberapa poin penting terkait persetujuan pembahasan RUU DKJ, di antaranya:
- RUU DKJ diajukan oleh Baleg DPR RI.
- Pemerintah menugaskan lima menteri untuk membahas RUU DKJ bersama DPR RI.
- Pembahasan RUU DKJ diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang adil, demokratis, dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Selain pasal kontroversi ruu dkj, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…