Breaking News! Sopir Audi A8 yang Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas di Cianjur Jadi Tersangka

ERA.id - Polisi menetapkan sopir mobil Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) yang menabrak mahasiswi hingga tewas di Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19) menjadi tersangka.

"Gelar perkara penetapan tersangka tanggal 28 Januari 2023," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).

Ibrahim menjelaskan penetapan Sugeng sebagai tersangka usai penyidik memeriksa sembilan saksi. Selain menjadi ditetapkan menjadi tersangka, sopir mobil Audi A8 ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Penerbitan DPO (terhadap Sugeng) tanggal 28 Januari 2023," tambahnya.

Sebelumnya, Selvi Amalia Nuraeni tewas setelah ditabrak di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1) sekira pukul 14.55 WIB.

Kejadian itu bermula saat Selvi yang mengendarai sepeda motor dari arah Bandung menuju Cianjur menabrak angkutan umum.

Di saat yang sama, polisi menyebut ada mobil Audi yang diduga memaksa masuk ke iring-iringan kendaraan. Korban yang terjatuh pun tertabrak ban bagian belakang mobil, hingga tewas di lokasi kejadian.

"Ada luka di bagian kepala, kemungkinan besar benturan dengan roda ban kendaraan mobil yang menabrak. Dari titik tabrak, memang tidak ada pecahan bodi mobil, tetapi diduga akibat benturan dengan ban mobil di sisi sebelah kanan," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Rabu (25/1).

Usai menabrak korban, mobil tersebut sempat dikejar warga, namun berhasil melarikan diri.