Polisi Tahan Sopir yang Tabrak Selvi hingga Tewas di Cianjur karena Mau Melarikan Diri
ERA.id - Polres Cianjur membenarkan kabar ditahannya sopir mobil sedan jenis Audi A8, Sugeng Guruh Utama (43), yang menabrak mahasiswi FH Universitas Suryakenacana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (20/1/2023) silam.
Kapolres Cianjur AKBP, Doni Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Minggu (29/1/2023) malam, yang bersangkutan ditahan.
Hal itu pun sesuai dengan hasil pertimbangan penyidik dan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP serta menyertakan persyaratan subjektif maupun objektif.
"Alasan subjektif bahwa tersangka akan melarikan diri. Itu salah satu pertimbangan. Kemudian, alasan objektifnya juga karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk itu kita tahan," kata Doni pada Senin (30/1/2023).
Atas dasar hal tersebut, selama 20 hari ke depan, Sugeng akan menjalani masa tahanan di Mapolres Cianjur. Kemudian, polisi akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Sugeng. "(Jika) sudah selesai lalu kita proses pelimpahan perkara ke penuntut umum," lanjutnya.
Doni mengungkapkan, sejauh ini polisi telah memeriksa 13 saksi dalam kasus kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur yang menewaskan Selvi.
"Terakhir kemarin, 13 saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan juga alat bukti sudah dilengkapi termasuk juga hasil pemeriksaan dari Tim Forensik, Tim Inafis berkaitan dengan kendaraan Audi yang di bawahnya terdapat goresan-goresan," ungkapnya.
Senada dengan Doni, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo pun membenarkan bahwa sopir mobil sedan jenis Audi A8, Sugeng, telah ditahan.
Dalam prosesnya pun yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu (28/1/2023) malam hari. "Benar dan sudah ditahan di polres cianjur. (Sugeng menyerahkan diri) tanggal 28 Januari pada malam hari," ucap Ibrahim melalui pesan singkatnya.