Irjen Pol Fadil Imran Jelaskan Tim Gabungan Pencari Fakta Usut Kasus Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri

ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim gabungan pencari fakta untuk menelusuri kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah yang malah jadi tersangka usai ditabrak hingga tewas oleh pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta, tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Fadil menerangkan tim pencari fakta ini dibuat berdasarkan perintah dan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pihak internal dalam tim pencari fakta ini berisi anggota Polda Metro Jaya dari bidang Irwasda Propam, Bidkum, dan lantas.

Tak hanya itu, tim ini juga akan meminta bantuan Korlantas Polri dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas.

Adapun dari pihak eksternal tim pencari fakta ini melibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, hingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau perusahaan nasional selaku manufaktur pemilik merek kendaraan.

"Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," ucap Fadil.

Dari kasus ini, Fadil mengucapkan duka yang mendalam bagi korban dan keluarga korban.

Sebelumnya, AKBP (Purn) Eko tidak ditetapkan menjadi tersangka usai menabrak Hasya hingga tewas di Jakarta Selatan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menerangkan AKBP (Purn) Eko tak jadi tersangka karena tidak salah.

"Untuk Pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi ini memang tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia dalam posisi hak utama jalan Pak Eko, dia berada di jalan utamanya dia. Jadi dia tidak, istilahnya, merampas hak lain karena Pak Eko berada di lajurnya. Karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, Pak Eko berada di hak utama jalannya Pak Eko," kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1).

Latif menerangkan tersangka dari kasus ini ialah korban sendiri. Penyebab kecelakaan dan alasan Hasya ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaian korban sendiri.

"Jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan adalah si Muhammad Hasya, kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya sendiri sehingga dia meninggal dunia. Bukan kelalaian si Pak Eko," ujar Latif.