Sidang Kasus Tabrakan Mahasiswi Cianjur Akan Digelar 4 April Mendatang

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Baratl melimpahkan berkas perkara kasus ditabraknya mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuaraeni hingga tewas oleh tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman, ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Kasipidum Kejari Cianjur Prasetya Djati Nugraha mengatakan berkas perkara yang diterima dari Polres Cianjur sudah dilimpahkan beberapa hari lalu ke PN Cianjur, termasuk barang bukti untuk selanjutnya disidangkan pekan depan.

Dia menyebut kejaksaan sudah menunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan tersangka Sugeng, karena tersangka dianggap melanggar pasal 310 (4), pasal 312 Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum.

Pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan digelar di PN Cianjur, dimana dalam proses persidangan nantinya dapat menjadikan kasus itu menjadi terang benderang, sehingga pihaknya akan bertindak secara profesional di setiap sidang.

"Persidangan nanti diharapkan dapat menjadikan kasus ini terang benderang atas tindak pidana yang dilakukan tersangka," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur Erli Yansah, mengatakan PN Cianjur sudah menerima berkas perkara kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang mahasiswi Cianjur meninggal dunia dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama yang dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Cianjur.

"Sidang perdana kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi asal Cianjur itu dijadwalkan tanggal 4 April, untuk saat ini berkas-nya sudah dilimpahkan ke PN Cianjur dan segera disidangkan," katanya.

Seperti diberitakan seorang mahasiswi jurusan Hukum di Universitas Suryakancana, Cianjur, meninggal dunia setelah ditabrak sedan mewah di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tersangka sopir sedan mewah sempat melarikan diri dan akhirnya menyerahkan diri setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.