Polisi Tetapkan Tujuh Oknum Suporter Persita Tangerang Tersangka Kasus Pelemparan Batu Bus Persis Solo
ERA.id - Polisi menetapkan tujuh oknum suporter Persita Tangerang sebagai tersangka terkait aksi pelemparan bus Persis Solo usai laga Liga 1 di Stadion Indomilk Arena, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023) kemarin.
Mereka yakni MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
"Dari ketujuh oknum suporter Persita tersebut kita telah menetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (30/1/2023).
Faisal menjelaskan, pihaknya berawal menangkap dua tersangka inisial HK dan GR. Penangkapan tersangka itu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) sesaat usai kejadian.
"Berdasarkan keterangan keduanya, kami kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lain sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang, atau di pinggir kali Cisadane," tuturnya.
Di sana polisi berhasil menangkap lima pelaku lainnya berinisial DH, IA, MR, MFM, dan FS. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut.
Faisal mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait aksi pelemparan bus Persis Solo tersebut. Menurutnya tak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.
"Karena sampai saat ini tim opsnal masih lakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," katanya.
Faisal menambahkan, ketujuh suporter yang jadi tersangka itu telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan atas perbuatannya itu.
Caption