Polisi Tangkap Pemerkosa Wanita di Kantor Ekspedisi Jakbar: Aksi Bejat Direkam untuk Ancam Korban
ERA.id - Polisi menangkap SY alias SAM (23), pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap YO (19) di sebuah kantor ekspedisi di sebuah ruko di kawasan Pegadungan, Kalideres Jakarta Barat, pada Sabtu (14/1) kemarin.
"Motifnya karena pelaku terbakar api cemburu, karena korban YO setelah putus dengan tersangka SY alias SAM dekat dengan orang lain yaitu saudara R," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Haris menerangkan kejadian berawal ketika pelaku mendatangi korban usai mengetahui mantan kekasihnya berpacaran dengan R yang merupakan rekan satu kantornya. Setibanya, SY langsung melempar helm ke arah R yang sedang tidur.
Korban yang melihat aksi tersebut pun langsung melerai keduanya demi menghindari pertikaian. Karena masih terbakar emosi, SY menarik YO ke lantai tiga kantor. Beberapa pegawai kantor ekspedisi tidak berusaha menyusul korban dan pelaku karena berpikir YO dan SY hanya menyelesaikan masalah saja.
Namun bukannya menyelesaikan masalah, SY malah menganiaya YO dan memperkosanya.
"Aksi bejat itu pun direkam pelaku dan dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban. Korban bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di sosial media," jelas dia.
Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/1) lalu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap pada Minggu (29/1) kemarin.
"Alasan melakukan persetubuhan tersebut oleh pelaku beralasan untuk meredam amarahnya pelaku," ucap Haris.
Atas perbuatannya, SY dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta.