Kapolda Metro: Kompol D yang Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Akan Ditindak Tegas
ERA.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berjanji akan menindak tegas anggotanya, Kompol D yang diduga berselingkuh dengan Nur, wanita di dalam mobil Audi yang menabrak mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan sudah ditahan, dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Kode Etik Polri," kata Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut sosok anggota polisi yang disebut memiliki hubungan dengan penumpang wanita di dalam mobil Audi A6 yang menabrak seorang mahasiswi hingga tewas di Cianjur, adalah Kompol D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan wanita tersebut.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa (dengan Nur) selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).
Hasil pemeriksaan, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri, yakni diduga melakukan perzinahan atau perselingkuhan dengan Nur. Atas perbuatannya, Kompol D ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.