Kompolnas Nilai Kompol D Harus Disanksi Etik dan Pidana karena Selingkuh dan Nikah Siri dengan Nur
ERA.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan tindakan Kompol D yang selingkuh dan menikah siri dengan Nur, wanita di dalam mobil Audi yang menabrak mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.
Kompolnas menilai anggota polisi Polda Metro Jaya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya baik secara etik maupun pidana.
"Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT. Yang bersangkutan harus diproses kode etik maupun pidana," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).
Poengky menerangkan perselingkuhan merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Kompol D melanggar Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT). Kompol D dapat diancam berdasarkan Pasal 45 UU PKDRT.
Kompol D juga dinilai harus disanksi maksimal ketika menjadi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Poengky menyebut sanksi ini diberikan karena Kompol D tidak bisa memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.
"Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ucap Poengky.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Nur, wanita di dalam mobil Audi yang menabrak mahasiswi hingga tewas di Cianjur, adalah istri siri Kompol D.
"Kan sudah dijelaskan kabid humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1).
Kompol D sudah ditempatkan di tempat khusus (dipatsus) karena diduga melakukan pelanggaran etik Polri, yakni atas dugaan perselingkuhan dengan Nur. Ramadhan pun menerangkan mobil yang ditumpangi Nur bukan mobil dinas kepolisian.
"Bukan (mobil dinas kepolisian), di dalamnya yang saya jelaskan tadi, yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalaan etik dan sudah ditangani oleh propam Polda Metro Jaya," ucap Ramadhan.