Bareskrim Mulai Selidiki Dugaan Pidana Dua Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
ERA.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut dugaan pidana yang dilakukan Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmad, anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
"Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Rabu (24/9/2025).
Sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan untuk mengusut kasus ini. Namun dia enggan mengungkapkan siapa saja belasan orang yang telah dimintai keterangan itu.
Djuhandhani lalu menyebut pihaknya akan memeriksa ahli pidana hingga sosialisasi massa untuk mendalami dugaan pidana terhadap Kosmas dan Rohmad.
"Kemudian kami sudah mengambil semua bukti-bukti, baik itu CCTV, yang kemarin kita juga dalam pengambilan CCTV tersebut, dilakukan dengan diawasi oleh eksternal, yaitu Kompolnas," tuturnya.
Diketahui, massa awalnya berunjuk rasa di gedung DPR terkait masalah tunjangan anggota dewan pada akhir Agustus lalu. Demonstrasi ini berujung ricuh.
Polisi kemudian membubarkan massa. Namun dari tindakannya, sebuah rantis Brimob melindas Affan Kurniawan hingga tewas.
Publik semakin marah dan menuntut keadilan atas tewasnya Affan. Namun aksi yang dilakukan berakhir rusuh. Markas-markas polisi di sejumlah wilayah pun diserang.
Propam pun turun dan menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Kosmas K Gae (Kompol K), Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Bharaka Jana Edi (Bharaka J), dan Bharaka Yohanes David (Bharaka Y).
Polri kemudian melakukan sidang etik ke para pelanggar. Bripka Rohmat disanksi demosi tujuh tahun. Untuk Kompol Kosmas dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).