Dinilai Lalai, Alec Baldwin Didakwa Pembunuhan Tak Sengaja Atas Kasus Penembakan
ERA.id - Aktor Alec Baldwin resmi didakwa melakukan pembunuhan tidak disengajak terhadap sinematografer, Halyna Hutchins. Alec didakwa bersama dengan pembuat senjata untuk film Rust, Hannah Guitierrez-Reed.
Dilansir dari People, Kejaksaan Santa Fe County, New Mexico mendakwa Alec Baldwin dan Hannah atas pembunuhan tidak disengaja pada Selasa (31/1/2023). Pihak kejaksaan fokus untuk memberikan keadilan kepada mendiang Halyna Hutchins atas kasus ini.
"Hari ini kami telah mengambil langkah penting lainnya dalam memastikan keadilan untuk Halyna Hutchins," kata jaksa wilayah setempat, Mary Carmack-Altwies.
Menurut sang jaksa, Alec lalai saat menggunakan senjata api di lokasi syuting dan tidak mengikuti proses latihan dengan benar. Selama latihan, Alec kerap tidak fokus dan teralihkan dengan berbagai hal.
"Sesi latihan untuk setidaknya satu jam atau lebih sudah dijadwalkan. Tapi latihan yang sebenarnya hanya sekitar 30 menit karena menurut Reed, Baldwin teralihkan dan berbicara di ponselnya dengan keluarga selama pelatihan," jelasnya.
Di New Mexico, pembunuhan tidak disengaja adalah kejahatan tingkat empat, yang hukumannya bisa mencapai 18 bulan penjara, dengan denda 5 ribu dolar atau setara dengan Rp74,9 juta.
Sementara itu, kasus Alec Baldwin ini terjadi ketika ia syuting film Rush pada 2022 lalu. Pada satu adegan, Alec Baldwin menggunakan pistol yang ternyata di dalamnya berisi peluru aktif, yang akhirnya tak sengaja mengenai Halyna Hutchins dan membuatnya meninggal dunia.
Pistol tersebut disebut tak akan bisa menembak peluru jika pelatuknya tidak ditekan. Namun, Alec Baldwin menegaskan bahwa ia tidak menekan atau menarik pelatuknya.