KPK Tangkap Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Gatot Pujo

Jakarta, era.id - KPK menangkap seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara Musdalifah terkait suap yang diberikan oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo. Penangkapan tersebut dilakukan di Medan dan tersangka sempat memberikan saat ditangkap. 

"KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8) di Medan. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

Lembaga antirasuah ini memutuskan melakukan menangkap Musdalifah karena dia tak hadir dalam pemanggilan KPK. Ketidakhadirannya itu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sebelumnya tersangka MDH setidaknya telah dipanggil dua kali secara patut, yaitu: pada tgl 7 Agustus dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran, sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya," jelas Febri.

Para penyidik melakukan penangkapan pada pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan. Setelah penangkapan dilakukan, Musdalifah kemudian dibawa ke Mapolda Medan dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

Di sisi lain, KPK mengimbau seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan pemeriksaan untuk kasus ini agar koperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK. 

"Alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan," tutup Febri.

Sebagai informasi, berikut adalah nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang kini telah ditahan oleh KPK :

1. (RST) Rijal Sirait

2. (RSI) Rinawati Sianturi

3. (RMP) Rooslynda Marpaung

4. (FN) Fadly Nurzal

5. (SF) Sonny Firdaus

6. (MSI) Muslim Simbolon

7. (HEI) Helmiati

8. (MSH) Mustofawiyah

9. (TIR) Tiaisah ritonga

10. (ANN) Arifin nainggolan

11. (ELD) Elezaro Duha

12.(TMP) Tahan Manahan Pangabean

13. (PD) Passiruddin Daulay

14. (BPU) Biller Pasaribu

15. (JHS) John Hugo Silalahi

16. (REM) Richard Eddy Marsaut

17. (SFE) Syafrida Fitrie

18. (RKS) Restu Kurniawan Sarumaha

Supaya kamu tahu, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

638 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut dan terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.

Tag: korupsi bakamla korupsi kepala daerah kpk