Lagi, Anggota DPR Sumut Kembalikan Uang Suap

Jakarta, era.id - KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari unsur pejabat dan PNS di Pemprov Sumatera Utara, dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumatera Utara. Sejak dilakukan pemeriksaan selama tiga hari, sejumlah anggota DPRD yang turut diperiksa melakukan pengembalian uang yang pernah diterima berkaitan dengan suap tersebut.

"Sampai kemarin, lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK dengan nilai ratusan juta rupiah," kata Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (19/4/2018).

KPK menghargai sikap kooperatif itu dan pengembalian uang tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan. Selain itu, KPK juga mengimbau agar saksi yang akan diperiksa dapat memberikan informasi terang benderang terkait kasus ini.

Baca Juga : 10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Duit Suap

Korupsi di Sumatera Utara. (Infografis/era.id)

"Kami ingatkan pada seluruh tersangka dan saksi-saksi lainnya, agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima. Hal tersebut, akan dihargai dalam penegakan hukum ini," ungkap Febri.

Sebagai informasi, selama tim KPK berada di Sumatera Utara, KPK telah memeriksa 52 anggota DPRD atau mantan anggota DPRD sebagai saksi. Tak hanya anggota DPRD, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat serta PNS lainnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau gratifikasi.

Rekor tersangka korupsi. (Infografis/era.id)

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Selasa (3/4).

Adapun hadiah atau janji itu berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut; persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014; pengesahan APBD Provinsi Sumut anggaran 2014 dan 2015; serta penolakan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.

Tag: korupsi bakamla kpk