Bantah Terlibat Mafia, Irjen Teddy Tuding Ada yang Ingin Hancurkan Karir Cemerlangnya
ERA.id - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2/2023).
Penasihat hukum (PH) Teddy Minahasa menyebut kliennya tak mungkin mengorbankan kariernya dan beralih profesi dari seorang jenderal polisi menjadi bandar atau pengendali narkoba.
Terkait dakwaan ini, jaksa penuntut umum dinilai (JPU) memaksakan agar Irjen Teddy dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti yang jelas-jelas dimiliki terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti atau Anita.
"Sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin 'menamatkan 'karir cemerlang terdakwa?," kata penasihat hukum Teddy Minahasa saat membacakan eksepsi, ketika sidang di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Penasihat hukum Teddy menerangkan kliennya merupakan jenderal polisi bintang dua yang telah mengabdi selama 30 tahun. Sepanjang kariernya, Teddy pernah dua kali menjabat sebagai Kapolda, yakni Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar.
Selain itu, Teddy pernah menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Mabes Polri dan menjadi sebagai Staf Ahli Kapolri yang secara khusus juga pada masa itu, menjadi pimpinan tim khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan narkotika di Laut Cina Selatan.