Tangis Arif Rachman Cerita Tidak Dibela Hendra Kurniawan dan Malah Dibungkam Saat Ungkap Kebohongan Sambo
ERA.id - Terdakwa obstruction of justice kasus kematian berencana Brigadir Nofriansyah Yosua (Brigadir J), Arif Rachman Arifin menangis karena kejujurannya tidak dihargai atasannya, Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri ini bercerita dirinya tahu Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, berbohong perihal kematian Brigadir J ketika menonton rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup. Dia melaporkan hal itu dan berharap Hendra mendukung dan melindunginya.
Namun yang terjadi, Arif menyebut dirinya malah dihadapkan dengan Ferdy Sambo dan dibungkam.
"Saya memohon arahan Karopaminal. Saya berharap ada arahan dan dukungan untuk mengambil suatu langkah, jika saat itu atasan saya mendukung dan memberikan arahan untuk segera melaporkan ke petinggi Polri lain atau ke pejabat utama lain demi memohon perlindungan dan arahan dalam rangka pengungkapan fakta," kata Arif saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
"Namun yang saat itu terjadi adalah tidak seideal yang dibayangkan, Saya malah dihadapkan kepada FS dan malah diminta untuk menghapus file yang saya tonton. Saya tidak mendapatkan dukungan dari atasan langsung Saya, malah dihadapkan untuk tatap muka," tambahnya.
Saat itu, Arif mengaku takut ketika dihadapkan dengan Ferdy Sambo. Dia diancam Ferdy Sambo ketika menceritakan apa yang dia lihat di rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Arif hanya diam dan menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menghapus atau memusnahkan file atau rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup.
Terdakwa ini mengaku kecewa kepada Hendra Kurniawan karena atasannya ini tidak memiliki tanggung jawab ke anak buahnya.
"Namun posisi yang saya alami adalah pimpinan saya merupakan sosok yang tidak menjaga. Pimpinan saya malah menarik saya ke dalam jurang dengan mengancam agar patuh," ungkapnya.
Diketahui, Arif Rachman dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).