Ganti DVR CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Jaksa Sebut Perbuatan Irfan Widyanto Coreng Citra Polri

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) yakin perbuatan terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto mencoreng nama institusi Polri.

Hal itu lantaran mengambil dan mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang berisi rekaman video Yosua masih hidup saat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dengan yang baru.

"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia," kata jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Irfan, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Jaksa yakin Irfan terbukti secara sah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini.

Sebelumnya, JPU menuntut Irfan Widyanto dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. JPU pun memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan putusannya terhadap Irfan Widyanto. 

Hal memberatkan tuntutan kepada Irfan ialah terdakwa tidak mempunyai pengetahuan lebih terkait tugas dan kewenangannya dalam kegiatan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Selain itu, juga karena Irfan ikut serta dalam merusak barang bukti kasus kematian Yosua.

Untuk hal meringankan dari tuntutan jaksa adalah Irfan dinilai berlaku sopan dalam persidangan.

"(Lalu) terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan akpol terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata JPU membacakan tuntutan Irfan Widyanto, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).