Dilaporkan Keluarga Korban ke Polisi Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Ini Tanggapan Pengacara AKPB Purnawirawan Eko
ERA.id - Pengacara AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, Kitson Sianturi menerangkan kliennya tak mempermasalahkan jika dilaporkan keluarga M Hasya Attalah Syahputra (18) atas dugaan lalai atau pembiaran dari kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
"Ya kalau dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum, menanggapinya sah-sah saja untuk dia melaporkan pembicaraan," kata Kitson Sianturi saat dihubungi, Senin (6/2/2023).
Meski begitu, Kitson membantah bila Eko membiarkan Hasya begitu saja usai menabrak korban. Purnawirawan Polri ini ikut mengevakuasi Hasya dan membawa korban ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.
"Kedua, dengan CCTV yang ada yang beredar, di situ jelas klien kami melakukan evakuasi. Mengangkat pengendara roda dua ke samping, setelah itu berupaya dengan pihak masyarakat untuk mencari pertolongan berupa ambulans. Dan juga klien kami ikut beriringan sampai ke rumah sakit," ucapnya.
Sebelumnya, AKBP (Purn) Eko dilaporkan keluarga Hasya atas dugaan pembiaran dari kasus kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, pada Kamis (2/2) lalu.
"(Dilaporkan atas) dugaan lalai dalam memberikan pertolongan," kata pengacara keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat dihubungi, Jumat (3/2).
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/589/II/2023/SPKT/Polda Metro. Keluarga Hasya berharap agar laporannya ini ditindaklanjuti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait pelaporan tersebut.
"Hasil rekonstruksi untuk menjawab (laporan) itu. Dan kemudian tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda Hasya dan ayahanda Hasya. Ini masuk bagian dari pada itu tentu hasilnya nanti kita dalami," ucap Trunoyudo.