Manfaatkan Permukiman Kumuh, Bareskrim Polri Tangkap 4 Orang yang Buat Home Industry Ekstasi di Jakpus

ERA.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus home industry narkotika jenis ekstasi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Karo Penmas Divisi Hukum Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan modus operandi para pelaku yaitu menjalankan praktik home industry narkotika di slum area.

Empat tersangka itu yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30). Para tersangka ini membuat pabrik pembuatan ekstasi dengan memanfaatkan permukiman kumuh.

"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," kata Ramadhan saat konferensi pers di kawasan Johar Baru, Jakpus, Selasa (7/2/2023).

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menambahkan pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik mendapat informasi ada sejumlah orang yang memproduksi ekstasi di sebuah rumah di kawasan Johar Baru.

Pendalaman pun dilakukan dan penyidik menangkap SP pada Senin (23/1) lalu. "Dan ditemukan lah barang bukti sebanyak 50 butir ekstasi," ucap Jayadi.

Dari penangkapan terhadap SP, penyidik menemukan home industry ekstasi di rumahnya. Hasil interogasi kepada pelaku, ditemukan jika pabrik pembuatan narkotika ini dikendalikan oleh seseorang.

Pengembangan pun dilakukan dan penyidik berhasil menangkap RM, MM, dan MR. Jayadi menerangkan para pelaku ini memanfaatkan jasa ojek online untuk menjual ekstasi itu.

"Modus operandinya teman-teman sekalian itu dengan memproduksi narkotika jenis ekstasi melalui proses kitchen lab tadi di pemukiman padat penduduk," ujar Jayadi.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 UU Narkotika subsider Pasal 117 juncto Pasal 132.

Untuk tersangka MR yang terpergok membawa tembakau sintetis juga dijerat Pasal 114 UU Narkotika subsider Pasal 112 UU Narkotika.