Dua Pelaku yang Digrebek di Pabrik Rumahan Ekstasi Pasar Kemis Tangerang Berperan Jadi Peracik Ekstasi
ERA.id - TH (39) dan N (28) kedua pelaku yang dibekuk Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam penggerebekan pabrik ekstasi memiliki peran berbeda untuk membuat barang haram tersebut.
Keduanya di tangkap dalam penggerebekan di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Keduanya memiliki peran sebagai koki dan pencetak ekstasi itu. Selain itu, salah satu pelaku pernah dipenjara dengan kasus narkoba," ujar Kabareskrim Polri Komjen, Agus Andriyanto di lokasi Jumat (2/6/2023).
Agus menuturkan, peralatan cetak yang digunakan para pelaku untuk memproduksi ekstasi tersebut didatangkan langsung dari luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Untuk asal barang ini kita masih telusuri, apakah dari importir yang tertentu. Karena ini tidak sembarangan untuk importir barang prekursor. Dari asia peralatannya," katanya.
Menurut Agus, pabrik yang digerebek polisi bukan industri rumahan, melainkan langsung pabrik. Pasalnya, kata Agus, peralatan yang dimiliki pelaku bisa melebihi kapasitas produksi home industry.
"Kalau home industri alat cetaknya tidak seperti ini. Karena alat cetak di sini yang di pakai itu bisa hasil dalam satu jam 3.000 butir. Artinya alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi tersebut. Makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan bisa sudah beredar ke masyarakat," jelasnya.
Dua pelaku di tangkap dalam penggerebekan pabrik rumahan ekstasi di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. (Muhammad Iqbal)