Kecuali PKS, 8 Fraksi Setujui RUU Kesehatan Disahkan jadi Usulan Inisiatif DPR RI

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, dari sembilan fraksi, delapan diantaranya menyetujui keputusan tersebut. Sementara Fraksi PKS menyatakan menolak.

"Setelah kita dengarkan dari sembilan fraksi, delapan menyatakan persetujuan, satu menyatakan menolak, kami menanyakan kepada anggota Baleg apakah hasil penyusunan terhadap RUU tentang kesehatan omnibus law dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Awiek.

"Setuju," jawab anggota Baleg DPR RI.

Lebih lanjut, Awiek menjelaskan bahwa dari delapan fraksi yang menyetujui, mayoritas memberikan catatan. Dia bilang, catatan dari fraksi-fraksi tersebut akan dibahas lebih lanjut.

"Delapan menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni diparipurna menjadi usulan inisiatif DPR dengan beberapa catatan. Tentu catatan itu bisa dibuka lagi pada saat pembahasan," ucapnya.

Politisi PPP itu mengklaim pembahasan draf RUU Kesehatan dilakukan terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

"Kita membahas draf RUU ini secara terbuka, melibatkan partisipasi publik dan mudah-mudahan ini menjadi karya dari kita semua," kata Awiek.

Sementara anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledya Hanifa mengatakan, alasan pihaknya menolak RUU Kesehatan disahkan sebagai usul inisiatif parlemen lantaran pembahasan drafnya dinilai belum selesai.

"Menolak draf RUU Kesehatan ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya karena kami memandang ini belum selesai secara menyeluruh," kata Ledya.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, khususnya organisasi profesi kesehatan mulai dari dokter, perawat, hingga apoteker.

Para tenaga kesehatan pernah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 28 November 2022.

Mereka menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan dan menuntut DPR mengeluarkannya dari Prolegnas Prioritas 2023. Diantaranya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).