Paripurna Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jadi Usulan DPR RI
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
"Kini tiba saatnya kami.menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apalag RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui jadi usul inisiatif DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan yang menghadiri rapat.
"Setuju," jawab anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna.
Sebelum draf RUU TPKS ditetapkan menjadi usulan inisiatif DPR RI, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan fraksinya terhadap RUU TPKS.
Dalam laporan masing-masing fraksi itu, Fraksi Golkar DPR RI menyetujui draf RUU TPKS ditetapkan ssbagai usulan inisiatif DPR RI. Sebelumnya, Fraksi Golkar meminta penetapan draf RUU TPKS ditunda, dengan alasan masih harus mendengarkan masukan dari alim ulama dan masyarakat.
"Mengingat pentingnya RUU TPKS, Fraksi Partai Golkar menyetujui agar RUU TPKS disahkan di sidang Paripurna sebagai RUU inistif DPR RI dan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan menkanisme yang berlaku," ujar juru bicara Fraksi Golkar DPR RI Christina Aryani.
Sementara Fraksi PKS masih tegas menolak. Namun, fraksi PKS menegaskan sikapnya ini bukanlah sikap menolak memberikan perlindungan kepada korban kekekerasan seksual.
"Kami fraksi PKS menolak RUU tentang TPKS untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI, bukan karena kami tidak setuju perlindungan terhadap korban kekerasan seksual terutama kaum perempuan," tegas juru bicara Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati.
Dengan demikian, delapan fraksi di DPR RI menyetujui draf RUU TPKS ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Sebelumnya, tujuh dari sembilan fraksi di Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar Baleg DPR RI pada Rabu (8/12/2021).
Nantinya, setelah ditetapkan di paripurna, pimpinan DPR RI akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk menyiapkan surat presiden (surpres).
Selanjutnya setelah supres dikirim ke DPR RI, pemerintah akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS bersama DPR RI.