Pelaku Penganiayaan Anak Kandung hingga Tewas Diancam 20 Tahun Bui hingga Hukuman Mati

ERA.id - Ade Nanda alias Ade Bogel (37) ayah keji penyiksa anak tertunduk lesu saat digelandang ke Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Rabu (8/2/2023).

Pelaku diketahui menyiksa kedua anak kandungnya di rumah kontrakannya di Jalan Pesantren, Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023).

Dalam kasus itu, salah satu anaknya yang berinisial AH (10) meregang nyawa dan satu lainnya, AMN (12) mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit.

Kapolres Cimahi AKBP, Aldi Subartono menjelaskan, kasus itu terungkap usai pihaknya mendapatkan laporan masyarakat soal tindak kekerasan di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menuju ke TKP.

"Hasil penyelidikan kami menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak yaitu korban AH perempuan meninggal dunia dan kakaknya (AMN) dalam kondisi luka dan sedang dirawat," jelasnya.

Kemudian, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi tersangka Ade Nanda dan ibu tiri korban di lokasi kejadian.

Aldi menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan fakta serta bukti yang mengerucut terhadap tersangka Ade Nanda yang menganiaya korban. Motif penganiayaan terhadap kedua korban ini dikarenakan sang anak mengambil uang senilai Rp450 ribu untuk jajan dan mentraktir temannya.

Setelah mengetahui hal itu, imbuh Aldi, tersangka emosi lalu menganiaya anaknya hingga mengalami luka di bagian ulu hati dan wajah. Bahkan, AH harus meregang nyawa karena ditendang hingga dipukul tersangka.

"Pelaku keadaan emosi kemudian menganiaya korban. Korban perempuan 15 kali tendangan dan pukulan, sedangkan yang laki-laki 7 kali. Hasil autopsi korban meninggal dunia, ada luka kekerasan akibat benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.

Akibatnya, Ade Nanda dikenakan Pasal 80 ayat 2 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3.

"Ancaman hukumannya 20 tahun sampai seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," tegas Aldi.