Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Terancam 12 Tahun Penjara
ERA.id - Polisi menjerat tersangka kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor, Mario Dandy Satriyo dengan sangkaan lebih berat.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan anak mantan pejabat pajak ini dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang direncanakan atau pasal 355 KUHP ayat 1.
"Terhadap tersangka MDS, konstruksi pasalnya adalah (Pasal) 355 KUHP ayat 1," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Berikut isi Pasal 355 ayat 1 KUHP:
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Selain disangkakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP, Mario juga disangkakan dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan Mario Dandy sempat menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali sebelum melakukan penganiayaan.
"MDS menyuruh D push up 50 kali, karena korban hanya sanggup 20 kali korban," kata Ade saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Mario lalu menyuruh David untuk mengambil sikap tobat, namun korban tak bisa melakukan itu. Anak Rafael Alun Trisambodo ini lalu menyuruh korban untuk mengambil posisi push up. Setelah itu, tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dan Shane merekam kejadian ini dengan handphone Mario Dandy.