Kesal Dimintai Tanggung Jawab, Remaja di Denpasar Bunuh Pacarnya yang Hamil Pakai Selendang

ERA.id - Seorang pria berinisial IKJ (18) membunuh pacarnya, NMDS (16), yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMK di Denpasar, Bali. Setelah itu, dia langsung ditangkap anggota Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Rabu mengatakan, IKJ membunuh NMDS karena kesal dan marah karena korban terus meminta pertanggungjawaban untuk menikah, namun dirinya belum siap menikahi pacarnya yang hamil.

Peristiwa pembunuhan tersebut, kata dia, terjadi di rumah pelaku IKJ di Jalan Gunung Batur, Gang Carik 3 No 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 14.30 WITA, silam.

"Pada saat itu korban meminta untuk dinikahi, namun pelaku merasa kesal dan marah, sehingga menyuruh korban pulang ke rumahnya. Namun, saat hendak pulang, korban dijerat lehernya dari belakang, dengan menggunakan selendang dan dicekik sampai meninggal dunia," kata Yugo saat menggelar konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Rabu (8/2/2023).

Setelah membunuh NMDS, pelaku yang baru satu tahun lulus sekolah menengah atas (SMA) itu meninggalkan korban begitu saja di kediamannya.

Kejadian meninggalnya pelajar tersebut baru diketahui oleh kakak pelaku, saat pulang ke rumahnya dan mendapatkan korban terlentang dan mengira dalam kondisi pingsan.

Kakak pelaku pun langsung melapor ke Polsek Denpasar Barat, dan setelah diperiksa, petugas menyatakan bahwa pelajar tersebut sudah tak bernyawa.

Polisi pun mencari tahu pelaku pembunuhan tersebut dan dalam waktu tiga jam polisi langsung menetapkan tersangka pembunuhan tersebut yakni IKJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan pelaku sudah berpacaran sejak Juni 2022. Pelaku mengaku bahwa pacarnya sudah dalam kondisi hamil tiga bulan. "Pengakuan pelaku bahwa korban hamil tiga bulan, tetapi kita akan lakukan otopsi," kata Yugo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76 huruf C Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP.