Pekan Depan, Singapura Cabut Aturan Wajib Masker di Transportasi Umum
ERA.id - Pemerintah Singapura bakal mencabut aturan wajib masker di transportasi umum dan juga di fasilitas rumah sakit pada Senin pekan depan (13/2/2023).
Dikutip dari Channel News Asia pada Kamis (9/2/2023) Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan pada Kamis (9/2/2023) penggunaan masker di rumah sakit diwajibkan untuk pengunjung dan staf di dalam ruangan yang berinteraksi langsung dengan pasien.
Ini termasuk ruang perawatan, ruang ICU, klinik dan lainnya.
Meski demikian, Kementerian Kesehatan tetap mengimbau kepada masyarakat yang berisiko tinggi terutama seperti warga yang sudah tua untuk tetap menggunakan masker di tempat umum.
Selain itu juga, bagi warga yang terinfeksi COVID-19 dan penyakit pernapasan lainnya untuk tetap menggunakan masker dan tidak keluar rumah.
Saat ini penyebaran COVID-19 di Singpura dalam kondisi stabil sejak beberapa bulan lalu.
Menurut Singapura, hampir seluruh warganya kini memiliki imunitas yang tinggi terhadap COVID-19.