Para Pelaku Aksi Bacok di Kota Jogja Ditangkap, Gara-gara Ejekan Standing Motor

ERA.id - Polisi akhirnya dapat menangkap para pelaku aksi klitih atau kejahatan jalanan di pusat Kota Yogyakarta yang viral di media sosial.

Aksi klitih dengan upaya pembacokan ini terjadi pada Selasa (7/2/2023) dini hari di Titik Nol Kilometer, di ujung Malioboro dan tak jauh dari Keraton Yogyakarta dan Istana Presiden Gedung Agung.

Enam orang pelaku ditangkap Kamis (9/2/2023) kemarin jam 12.30 di SPBU Wangon, Banyumas, Jawa Tengah. Mereka dicokok saat mengendarai travel dan hendak kabur ke Jakarta.

“Para pelaku sempat ketakutan dengan viralnya pemberitaan di medsos,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Polisi Saiful Anwar, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta Jumat (10/2/2023).

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula saat mahasiswa asal NTB Raziq Kurniadi berboncengan sepeda motor dengan temannya berkeliling kota.

Ia sempat memainkan gas motor dan melakukan standing atau menaikkan ban depan. Saat berbelok di Jalan Malioboro, ia berpapasan dengan GN (17) yang sempat memotong jalan dan berteriak dalam bahasa Jawa ke arah korban.

“Setelah itu terjadilah perselisihan dan saling ejek dan muncul tantangan berkelahi. GN yang merasa ditantang menabrak motor korban dari belakang,” kata Saiful.

Akibat kejadian itu sempat terjadi perkelahian dan mereka dipisahkan oleh warga. Saat itu GN kalah karena dikeroyok rombongan korban.

Ia pun pulang ke rumah dan mengambil besi, lalu menuju tongkrongan dan memberi tahu teman-temannya. “Karena solidaritas, mereka mendatangi rombongan korban yang masih di titik Nol,” ujarnya.

GN mengajak tujuh kawannya, yakni TR, FN, YG, LT, NK, RV, dan AG. Mereka berboncengan dan mengendarai tiga sepeda motor. GN adalah yang termuda, sementara lainnya berusia di kisaran 20-33 tahun. Selain GN yang membawa besi, LT juga menenteng celurit.

Ketika kalah memanggil teman-temannya. Mereka mendatangi Raziq dan terjadilah pengeroyokan seperti yang viral tersebut. “Setelah video viral, polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan, dan memeriksa CCTV dan saksi,” kata Kapolresta.

Setelah proses penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi  romboongan pelaku  yang melarikan ke luar kota. “Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh tim gabungan,” kata dia.

Hasilnya, enam orang ditangkap berhasil ditangkap saat naik travel. Satu orang, AG, masih buron dan masuk DPO. Dari enam orang yang ditangkap, lima orang jadi tersangka dan satu masih saksi.

Mereka dikenai pasal 170 KUHP subsider pasal 351 juncto pasal 55 atau 56 KUHP. “Ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.