Bertambah 1, Total Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Jadi 9 Orang
ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus investasi bodong robot trading Net89, yakni berinisial DI.
Dengan demikian total tersangka di kasus ini ada sembilan orang.
"Iya, DI penetapan tersangka terakhir. Total ada 9 penetapan tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
DI merupakan sebagai salah satu pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) dan dalam kasus ini, tersangka ini berperan sebagai exchanger Net89.
Polri sebelumnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang Net89. Kedelapan tersangka itu ialah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, dan David.
Satu tersangka, Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada Minggu (30/10/2022).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.