Sita Ratusan Knalpot Bising di Cimahi dan Bandung Barat, Polisi: Pedagang Diimbau Tak Menjual Lagi

ERA.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi menyisir pedagang knalpot brong atau bising di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sebab pihak kepolisian mulai memberantas penggunaan knalpot brong atau knalpot bising dari pengendara motor di wilayah hukum Polres Cimahi. Pihaknya mengimbau pedagang tak menjual lagi knalpot bising.

"Hari ini kami menyisir hulunya yaitu pedagang, kita imbau agar tidak menjual lagi knalpot brong," kata Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto, Jumat (10/2/2023).

Untuk sementara ini, pihaknya tak akan menyita knalpot bising itu dari para pedagang meskipun penjualnya cukup marak. Baik di Kota Cimahi maupun KBB, tetapi mereka hanya diimbau untuk tidak menjualnya lagi.

"Kami sudah menyisir beberapa tempat, tapi yang paling banyak ada di Pasar Citeureup, Kota Cimahi. Mereka mendapat knalpot brong ini disuplai dari luar kota untuk menjualnya kembali," ungkap Sudirianto.

Dirinya melanjutkan, pada awal tahun 2023 pihaknya sudah menyita ratusan knalpot bising dari para pengendara motor dan saat ini tengah fokus menyasar penjual knalpot bising tersebut.

"Satlantas Polres Cimahi telah menyita sebanyak 250 knalpot brong dari pengendara roda dua. Lalu hari ini kami menyisir hulunya yaitu pedagang, kita imbau agar tidak menjual lagi knalpot brong," ujarnya.

Menurutnya, jika pengendara motor yang menggunakan knalpot bising itu tidak ditertibkan, maka akan terjadi gesekan dengan masyarakat, dan pengendara yang lain.

"Kalau masyarakat sudah tak nyaman, bisa menimbulkan gesekan, termasuk terhadap club-club motor dengan penggunaan knalpot tidak standar ini," ujar Sudirianto.