Pengacara Minta Hakim Vonis Istri Sambo dengan Adil: Putri Candrawathi Korban Pemerkosaan
ERA.id -Pengacara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis ke kliennya dengan adil.
"Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum. Memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang," kata Febri kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Febri tidak ingin jika vonis ke Putri Candrawathi berdasarkan asumsi atau informasi yang tidak benar. Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kembali menyebut, istri Ferdy Sambo merupakan korban pemerkosaan.
Bukti Putri Candrawathi telah diperkosa Yosua saat di Magelang ialah berdasarkan empat alat bukti dan keterangan ahli di persidangan.
"Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya. Dan sebaliknya, yang bukan pelaku jangan smpai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan," ucap Febri.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut istri Kadiv Propam Polri ini dengan pidana penjara delapan tahun.