Breaking News! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu menerangkan majelis hakim menyakini istri Ferdy Sambo ini bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J.

Diketahui, vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Rabu (18/1) lalu, jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri ini dengan pidana delapan tahun penjara.

Vonis ke Putri ini juga lebih rendah bila dibandingkan dengan suaminya. Pada sidang hari ini, eks Kadiv Propam Polri ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonis ke kliennya dengan adil.

"Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum. Memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang," kata Febri kepada wartawan, hari ini.

Febri tidak ingin jika vonis ke Putri Candrawathi berdasarkan asumsi atau informasi yang tidak benar. Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kembali menyebut, istri Ferdy Sambo merupakan korban pemerkosaan dan bukti kliennya diperkosa ialah berdasarkan empat alat bukti dan keterangan ahli di persidangan.

"Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya. Dan sebaliknya, yang bukan pelaku jangan smpai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan," ucap Febri.