Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ruang Sidang PN Mendadak Ramai
ERA.id - Suasana ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) riuh usai majelis hakim membacakan putusan vonis ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Pantauan ERA, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan putusan vonis ke Ferdy Sambo, yakni mantan Kadiv Propam Polri ini divonis hukuman mati.
Usai Wahyu mengungkapkan jika mantan Kadiv Propam Polri ini divonis mati, suasana ruang persidangan langsung ramai.
"Uwoooo," demikian teriakan suara pengunjung sidang usai mendengar putusan majelis hakim terkait vonis Ferdy Sambo, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Wahyu tak meminta pengunjung sidang untuk tenang dan tetap melanjutkan membacakan vonis Ferdy Sambo.