Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Teriak Pengunjung: Hidup Hakim Wahyu
ERA.id - Suasana ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) riuh usai majelis hakim membacakan putusan vonis ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi.
Pantauan ERA, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso membacakan putusan vonis ke istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Usai menyebutkan hal itu, suasana ruang persidangan langsung ramai.
"Uwoooo," demikian teriakan suara pengunjung sidang sambil tepuk tangan usai mendengar putusan majelis hakim terkait vonis Ferdy Sambo, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Pengunjung sidang pun bersorak-sorak dengan menyebut nama Wahyu. "Hidup Hakim Wahyu, hidup," ucap pengunjung sidang.
Wahyu tak meminta pengunjung sidang untuk tenang dan tetap melanjutkan membacakan vonis Putri Candrawathi. Sidang pun selesai dan pengunjung sidang menyoraki istri Ferdy Sambo ketika terdakwa ini keluar ruang sidang.
Terdakwa ini meninggalkan ruang sidang dengan dikawal petugas kejaksaan serta personel Brimob.