Revisi UU ITE, Pemerintah Usulkan 7 Perubahan Materi
ERA.id - Menteri Komunikasi dan Informatina (Menkomifo) Johnny G Plate mengusulkan tujuh poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Pemerintah mengusulkan tujuh perubahan materi muatan UU ITE," kata Johnny.
Pertama, perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, Ayat 3, dan Ayat 4 Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan atau pencemaran nama baik dan pemerasaan, dan atau pengancaman.
Ayat-ayat dalam Pasal 27 tersebut akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kedua, perubahan ketentuan pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen," kata Johnny.
Ketiga, Johnny mengusulkan penambahan ketentuan Pasal 28a di antara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selanjutnya, mengusulkan perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan atau cyber bullying.
"Kelima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain," kata Johnny.
Keenam, perubahan ketentuan pada Pasal 45 UU ITE terkait ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu juga menambah pengaturan mengenai penegcualian pengenaan ketentuan pindana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasa 27 ayat 1.
"Dan ketujuh, perubahan ketentuan Pasal 45a terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Johnny.
Komisi I DPR RI meminta sembilan fraksi mulai menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ITE. Setelah itu akan langsung diserahkan kepada Kementerian Komunukasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Pembahasan akan segera dilakukan setelah masa reses berlangsung, mudah-mudahan DIM bisa segera kami kirim untuk kemudian bahan rapat dalam forum bentuk panja pembahasan RUU," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis.