Poin-Poin Revisi UU ITE Jilid II, Mulai dari Pasal Karet hingga Penyebaran Berita Hoaks
ERA.id - Dengan ditandatanganinya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Januari 2024, berbagai perubahan signifikan mulai berlaku. Lantas apa saja poin-poin revisi UU ITE jilid II tersebut?
Perubahan-perubahan UU ITE memiliki dampak yang cukup besar dalam ranah informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara mendalam poin-poin kunci dari revisi UU ITE jilid II,, serta memberikan pemahaman lebih lanjut terkait perubahan peraturan tersebut.
Poin-Poin Revisi UU ITE Jilid II
“Pasal Karet” soal Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 merupakan pasal yang sensitif terhadap pencemaran nama baik, mengalami perubahan signifikan dalam UU ITE versi terbaru. Pasal ini telah direvisi dari empat ayat menjadi hanya dua ayat.
Pada ayat yang sebelumnya mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, atau pengancaman telah dihapus, dan dua pasal baru, yakni Pasal 27A dan 27B, diperkenalkan untuk mengatasi hal-hal serupa.
Pasal 27A menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud agar diketahui umum akan dianggap melanggar UU ITE. Sementara itu, Pasal 27B melarang ancaman terhadap orang lain melalui saluran elektronik.
Ancaman Pribadi
Selain itu, revisi UU ITE juga mencakup perubahan pada Pasal 29, yang awalnya mengatur ancaman kekerasan secara pribadi.
Versi revisi menghilangkan kata "pribadi" dan menetapkan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti secara langsung kepada korban akan dikenai sanksi.
Perlindungan Anak di Internet
Perlindungan anak di internet juga menjadi fokus dengan ditambahkannya Pasal 16A, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyediakan informasi terkait anak.
Terdapat Berbagai informasi yang wajib disediakan mencakup batasan usia minimum anak yang dapat menggunakan produk atau layanan, mekanisme verifikasi pengguna anak, serta mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar hak anak.
Adapun pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses oleh penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhinya.
Penyebaran Berita Bohong
Pasal penyebaran berita bohong dalam UU ITE 2024 menambahkan aturan terkait larangan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Dalam aturan tersebut tercantum dalam Pasal 28 ayat (3), menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Dengan pasal 40, pemerintah memperoleh kewenangan intervensi yang lebih kuat terhadap media sosial yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Intervensi bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Aturan tersebut menyatakan, "Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)."
Konsekuensi bagi penyelenggara yang tidak mematuhi perintah tersebut adalah dikenai sanksi berupa denda administratif, penghentian sementara, bahkan blokir total.
Selain poin-poin revisi uu ite jilid II, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…