Putri Candrawathi Bungkam Usai Divonis 20 Tahun Penjara
ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (13/2/2023).
Sidang pun selesai dan Putri Candrawathi keluar ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji. Dia hanya diam saja dan tak mengucapkan sepatah kata apapun kepada awak media yang telah menunggunya.
Begitu keluar ruangan, Putri keluar ruangan dan menggunakan pakaian rompi tahanan kejaksaan dan kedua tangannya kembali diborgol.
Begitu vonis dibacakan, suasana ruang sidang langsung riuh. Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak langsung menangis, lalu berdiri dari kursinya dan menunjukkan foto Yosua ke hadapan Putri Candrawathi yang tengah berdiri mendengar putusan hakim. Rosti berteriak dan menyebut Putri telah membunuh anaknya.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu lho, mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti berteriak sambil menangis, saat sidang di PN Jaksel.
Sebagian pengunjung sidang lainnya menyemangati dan mengapresiasi Wahyu karena telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi.
Diketahui, vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Rabu (18/1) lalu, jaksa menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri ini dengan pidana delapan tahun penjara.
Vonis kepada Putri Candrawathi lebih ringan ketimbang Ferdy Sambo. Pada sidang hari ini, eks Kadiv Propam Polri ini divonis hukuman mati oleh majelis hakim.