Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di tingkat banding terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo tetap divonis 20 tahun penjara dan menyatakan terdakwa ini tetap berada dalam tahanan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi saat membacakan putusan banding Putri Candrawathi, ketika sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah membacakan putusan banding Ferdy Sambo. Majelis hakim banding juga menguatkan putusan PN Jaksel di tingkat banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan vonis hukuman mati.

Selain Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jaksel.

Pada putusan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Untuk Putri Candrawathi ini divonis 20 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.