Ferdy Sambo Tak Ikhlas Divonis Hukuman Mati
ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak ikhlas menerima putusan hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Oh nggak, nggak (ikhlas)," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Arman menyebut kliennya siap menerima apapun putusan vonis majelis hakim. Namun, Ferdy Sambo kecewa terhadap vonis itu. Sebab, dia menilai banyak hal-hal yang tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada Pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan (untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi). Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," ucap Arman.
Karena itu, Arman menyebut pihaknya masih mempelajari vonis terhadap kliennya. Terkait apakah mantan jenderal bintang dua ini akan mengajukan banding atau tidak, pengacara ini menyebut pengkajian masih dilakukan.
Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim. Untuk Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.