Richard Eliezer Ngaku Ikhlas Terima Apapun Putusan Vonis Majelis Hakim

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mengaku akan ikhlas menerima apapun putusan vonis dari majelis hakim, pada sidang vonis Rabu (15/2/2023) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu 15/2/2023).

Ronny belum mengetahui apakah keluarga Richard akan hadir menonton sidang Bharada E. Dia hanya menyebut Richard dalam kondisi sehat dan berharap majelis hakim memvonis Bharada E seringan-ringannya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard dengan pidana 12 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang vonis lebih dahulu. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati ke Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.