Eks Wali Kota Depok Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Depok, era.id - Satrekrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Tak hanya menetapkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebagai tersangka, penyidik tipikor juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

"Ya, betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika di konfirmasi wartawan, Selasa (28/8/2018).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat turun dan terdapat kerugian negara.

Belum dijelaskan berapa nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan yang bergulir sejak Oktober 2017 itu. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Januari 2018 serta setelah memeriksa 87 saksi, status penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.

Sebelumnya, Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok telah memeriksa mantan Wali Kota Depok periode 2006-2011 dan 2011-2016 itu selama sembilan jam, pada Kamis (19/4) lalu.

Nur Mahmudi datang sekitar pukul 08.30 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Nur Mahmudi yang mengenakan pakaian batik cokelat enggan memberikan komentar terkait pemeriksaannya kepada awak media.

Baca Juga : Mantan Wali Kota Depok Diduga Korupsi

Nur Mahmudi dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada 2015. Dalam kasus tersebut negara dirugikan puluhan miliar. 

Tag: korupsi kepala daerah korupsi bakamla