Memahami Hak-Hak Justice Collaborator dalam Kasus Hukum

ERA.idJustice collaborator merupakan istilah untuk menyebut pelaku kejatahan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan kepada penegak hukum untuk mengusut suatu kasus hukum (saksi pelaku yang bekerja sama). Terdapat hak-hak justice collaborator yang perlu diketahui oleh masyarakat, terutama bagi tersangka yang ingin menjadi justice collaborator.

Justice collaborator memberikan manfaat terhadap pengusutan sebuah kasus hukum. Oleh sebab itu, orang yang menjadi justice collaborator juga diberikan beberapa hal yang menguntungkan bagi dirinya terkait kasus hukum tersebut.

Ilustrasi pengusutan kasus hukum di pengadilan (unsplash)

Memahami Hak-Hak Justice Collaborator

Hak justice collaborator diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Diktuip Era.id, UU tersebut menjelaskan bahwa ada beberapa hak yang dimiliki oleh justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

1.    Perlindungan hukum

Justice collaborator tidak bisa dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian yang akan, sedang, atau sudah diberikan, kecuali pemberian kesaksian tersebut tidak dilakukan dengan iktikad baik.

Jika ada tuntutan hukum terhadap justice collaborator atas kesaksian yang akan, sedang, atau sudah diberikan maka tuntutan hukum wajib ditunda sampai kasus yang sedang diusut (yang diberi kesaksian oleh justice collaborator) telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

2.    Penanganan khusus

Justice collaborator akan diberi penanganan khusus selama proses pemeriksaan. Beberapa contoh dari penanganan khusus tersebut adalah sebagai berikut.

·         Pemisahan tempat penahanan dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang tindak pidananya diungkap.

·         Pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan dengan tersangka/terdakwa yang tindak pidananya diungkap.

·         Memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang tindak pidananya diungkap.

3.    Penghargaan tertentu

Justice collaborator memberikan kesaksian atas suatu kasus hukum untuk mengungkap kasus hukum tersebut. Oleh sebab itu, dia akan diberi penghargaan tertentu:

·         keringanan penjatuhan pidana, atau

·         pembebasan bersyarat, pemberian remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai peraturan.

Dalam pemberian penghargaan ini, hakim diwajibkan untuk tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

4.    Perlindungan fisik & psikis

Perlindungan fisik dan psikis bagi justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Perlindungan fisik dan psikis kepada justice collaborator akan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, hak justice collaborator juga tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Berdasarkan ketentuan tersebut, ada beberapa hal yang akan dipertimbangkan oleh hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan:

·         menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau

·         menjatuhkan pidana berupa pidana penjara paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah dalam perkara terkait.

Hakim wajin mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam memberikan perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana. Itulah hak-hak justice collaborator yang bisa didapatkan kerena telah bekerja sama dengan pihak penegak hukum dalam pengungkapan suatu kasus hukum.