Masih Muda dan Justice Collaborator Jadi Hal Meringankan Hukuman Bharada E
ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut status justice collaborator terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menjadi hal meringankan dalam vonis Bharada E.
"Terdakwa adalah saksi pelaku, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dan menyesali," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim meyakini Bharada E bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana. Meski demikian, hakim menyatakan Bharada E layak menjadi justice collaborator karena kejujuran dan keberaniannya.