Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Netizen Lega: Buah dari Kejujuran!
ERA.id - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
Vonis hukuman Bharada E yang hanya 1 tahun 6 bulan ini menuai sorotan netizen, terkhususnya di Twitter. Salah satunya pegiat media sosial Jhon Sitorus yang mengatakan bahwa hukuman untuk Bharada E cukup adil.
"Bharada E (Richard Eliezer) resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Cukup adil karena statusnya sebagai justice collaborator dan dia hanya melaksanakan perintah atasa. Bravo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis akun Jhon Sitorus di Twitter.
Cuitan tersebut pun mendapatkan banyak balasan dari netizen. Mereka mengaku ikut bahagia atas vonis hukuman Bharada E dan mengatakan bahwa itu adalah hasil dari kejujurannya selama proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
"1 tahun 6 bulan, buah dari kejujuran," komentar salah satu netizen.
"Ternyata keadilan di Indonesia masih ada," ucap yang lain.
"Syukurlah, ikut lega dia dapat vonis hukuman segitu," sambung yang lainnya.