Apresiasi Hakim karena Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara ke Bharada E, LPSK Harap Jaksa Tak Ajukan Banding
ERA.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Edwin pun berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) tak mengajukan banding terkait vonis ini. Vonis 1,5 tahun ini menurutnya merupakan hadiah kepada Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator.
"Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," kata Edwin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Edwin menyebut kejujuran tak akan pernah dilupakan. Sebab, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini terungkap dan terang benderang karena keterangan mantan anak buah Ferdy Sambo ini.
Sebelumnya, pengacara Richard, Ronny Talapessy menyebut Richard berterima kasih ke semua pihak yang telah mendukungnya hingga saat ini. Ronny juga berharap agar jaksa tak mengajukan banding dari vonis majelis hakim.
"Silakan itu haknya jaksa (untuk banding), tapi kami harapannya jangan banding lah," kata Ronny di PN Jaksel, hari ini.
Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dan besaran vonis terhadapnya lebih kecil ketimbang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang telah menjalani sidang vonis lebih dahulu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka semua dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.