Lima Pria yang Bunuh Pemuda di Cimahi Ditangkap, Ternyata Anggota Geng Motor

ERA.id - Lima anggota geng motor yang membunuh Muhammad Rizki Najmudin (21) ditangkap polisi. Sedangkan satu tersangka lainnya, masih buron.

Pelaku yang sudah ditangkap adalah MFPU (19), NBR (19), MA (19), RFF (18) dan KAH (17). Sementara AAS (17) masik dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka merupakan anggota geng motor Moonraker.

Pembunuhan dilakukan di Gang Arsad, RT 01/19, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, para pelaku ditangkap di berbagai daerah seperti Kabupaten Subang, Indramayu, Cirebon, hingga Sumedang.

"Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cimahi mengidentifikasi pelaku di daerah Subang Indramayu dan Cirebon. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap lima orang," terang Aldi di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023).

Dari kelima pelaku yang sudah ditangkap, polisi kaki tersangka MFPU. Dia juga tercatat sebagai buronan polisi karena kasus serupa.

Dia mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika anggota geng motor Moonraker dari sejumlah wilayah berkumpul di wilayah Dago, Kota Bandung. Di sana ara pelaku menenggak minum-minuman keras.

Di saat bersamaan para anggota Moonraker berkumpul dan menyiapkan peralatan seperti pisau lipat, double stik, stik baseballl, dan batu kemudian, rolling. Menggunakan sekitat 30 sepeda motor para anggota geng motor itu mencari anggota geng motor dari kelompok lain di sejumlah titik di Kota Bandung.

Namun berandalan bermotor itu berpencar, setelah melihat ada patroli polisi di Jalan Merdeka, Kota Bandung. Usai berpencar, ternyata RFF dan KAH dalam perjalanan bertemu dengan MFPU, NBR, MA dan AAS di sekitar Cibeureum, Kota Cimahi.

Kemudian saat melintas di wilayah tersebut, mereka melihat korban turun dari angkutan umum hendak pulang ke rumahnya. Korban yang dituduh anggota geng motor lain itu sampai korban terjatuh, lalu memukulinya menggunakan stik bisbol, double stik, dan di tusuk tubuhnya menggunakan pisau lipat.

"Para tersangka meninggalkan korban dengan keadaan luka kekerasan tajam di punggung salah satunya menembus paru-paru, kekerasan tajam di kepala yang menyebabkan pecah tulang tengkorak, kemudian korban ditolong kepada warga sekitar dan ketika di bawa ke rumah sakit dinyatakan bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," bebernya.

Berdasarkan hasil keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap, anggota geng motor tersebut memang ingin menyasar geng motor berlawanan.

"Korban dan para tersangka memang tidak saling kenal. Mereka sengaja ingin mencari lawan. Hasil penyidikan mereka juga terdeteksi melakukan pengrusakan di hotel dekat TKP. Motifnya sedang didalami," sebut Aldi.

Akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 170 Ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Muhammad Rizki Najmudin (21) tewas usai diserang sekelompok orang, Minggu (5/2/2023), sekitar pukul 04.30 WIB. Ternyata ada saksi yang melihat itu.

Adalah Ridwan (33), ia mengungkap detik-detik Rizki diserang saat hendak pulang ke rumahnya di Gang H Arsad, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

"Awalnya saya itu dengar suara ribut-ribut, istri saya minta dicek. Saya lihat dari lantai dua. Jadi korban ini mau lari, terus ditangkap sama pelaku. Kepalanya dipegang, langsung dihajar," ungkap Ridwan pada Senin (6/2/2023).