Digiring Polisi, Begini Pengakuan Anggota Geng Motor yang Bunuh Pemuda di Cimahi
ERA.id - MFPU (19), salah satu anggota geng motor yang ditangkap polisi mengakui perbuatannya yang membunuh Muhammad Rizki Najmudin (21) pada 5 Februari 2023.
Dia bersama rekan-rekannya dari geng motor Moonraker yakni NBR (19), MA (19), RFF (18), KAH (17) dan AAS (17) melakukan aksinya di di Gang H Arsad, RT 1/19, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimaji, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Kamis (16/2/2023), MFPU yang ternyata buronan kepolisian mengaku saat itu dalam pengaruh minuman keras.
"Itu gara-gara air (mabuk), jadi enggak ada tujuan dan enggak ada instruksi. Tapi, sebelumnya pernah juga melakukan (penganiayaan)," ungkap tersangka.
MFPU sendiri ditangkap tempat pelariannya di Cirebon. Dia dihadiahi timas panas karena hendak melawan saat akan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Dia menyesali perbuatannya dan menginginkan agar geng motornya itu dibubarkan saja agar tidak ada lagi aksi-aksi brutal seperti yang sudah dia lakukan bersama ratusan anak buahnya.
"Anggotanya ada 100 orang lebih, saya ingin dibubarkan jangan ada lagi kaya gini aksi brutal. Cukup saya dan rekan-rekan ini saja yang merasakan ini (ditangkap)," katanya.
Dia juga meminta para pelajar tidak bergabung menjadi anggota geng motor dan berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran serta bisa membuat dirinya lebih baik.
"Untuk anggota geng motor pelajar lebih baik untuk ditiadakan atau dibubarkan saja. Semoga kejadian ini bisa menjadikan lebih baik buat saya dan rekan-rekan saya," ucap MPFU.
Untuk saat ini, dia bersama empat temannya yang turut melakukan aksi penyerangan itu sudah mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 170 Ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun.