Erick Thohir dan Zainudin Amali jadi Ketum-Waketum PSSI, Bolehkan Menteri Rangkap Jabatan?

ERA.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2023-2027 dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Shangri La, Jakarta pada Kamis (16/2).

Sementara Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali terpilih sebagai Wakil Ketua Umum PSSI.

Kini, Erick Thohir dan Zainudin Amali resmi rangkap jabatan. Lalu bagaimana aturan rangkap jabatan bagi menteri?

Aturan rangkap jabatan menteri diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Berikut bunyi lengkap Pasal 23 UU Kementerian Negara:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Adapun aturan pendanaan sebuah organisasi keolahragaan termasuk PSSI, diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Disebutkan ada delapan macam sumber pendanaan untuk organisasi keolahragaan, salah satunya dari APBN maupun APBD.

Berikut bunyi lengkap Pasal 77 ayat (3) UU Keolahragaan:

(3) Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;

d. Masyarakat;

e. kerja sama;

f. sumbangan badan usaha;

g. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau

h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pada ayat (4) disebutkan bahwa menteri memiliki kewenangan untuk menyalurkan pendanaan olahraga kepada komite olahraga.

"Menteri dapat menyalurkan pendanaan Olahraga kepada komite olahraga nasional, Induk Organisasi Cabang Olahraga, komite olimpiade Indonesia, dan komite paralimpiade Indonesia," bunyi ayat (4) Pasal 77 UU Keolahragaan.

Namun, jika menilik Pasal 41 UU Keolahragaan, Erick Thohir dinilai memenuhi syarat sebagai Ketua Umum PSSI.

Adapun dalam pasal tersebut tertulis bahwa pimpinan komite olahraga adalah sosok yang memiliki kompetensi di bidang keolahragaan dan dipilih oleh masyarakat.

"Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang Keolahragaan, dan dipilih oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 41 UU Keolahragaan.

Diketahui, rekam jejak Erick Thohir di bidang olahraga, terlebih di bidang sepak bola cukup panjang. Dia tercatat pernah menjadi Presiden Klub Bola Inter Milan.

Selain itu, pernah menjadi Wakil Komisaris Utama PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) pada tahun 2009-2019. Kemudian pernah menjadi Direktur Keuangan Persija Jakarta pada tahun 2000, bahkan salah satu pemilik saham Persis Solo sejak 2021.

Adapun dalam pemilihan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menang mutlak dengan meraih 66 suara dan berhasil mengalahkan rivalnya yaitu Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti yang hanya memperoleh 22 suara.