Majikan Tembak Sopirnya di Jakarta, Polisi Jelaskan Kronologinya

ERA.id - Seorang warga, E ditangkap karena tak sengaja menembakkan senjata apinya (senpi) ke AM, sopirnya pada Jumat (17/2) lalu sekira pukul 23.43 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol, Ade Ary Syam Indradi menerangkan, bahwa kejadian berawal ketika korban sedang mengantar majikannya dengan mobil Toyota Fortuner berpelat B 1154 ZF.

"Pelaku duduk di belakang sebelah kiri supir, pada saat pelaku memeriksa tas senpi milik pelaku, saat membuka tas lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba/tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali," ujar Ade dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

AM mengalami luka di kepala akibat kejadian ini. Pelaku langsung memindahkan korban ke kursi penumpang dan membawa mobil Fortuner itu ke Rumah Sakit (RS) Mayapada agar AM diberikan pengobatan.

Korban pun dioperasi dan pihak RS melapor ke polisi jika ada orang yang dirawat karena terkena tembakan. Penelusuran dilakukan dan polisi menetapkan E sebagai tersangka dari kasus ini.

"Tersangka sudah ditahan," ucap Ade Ary.

Ade memastikan, E bukanlah seorang polisi dan memiliki surat izin kepemilikan senjata api. Atas perbuatannya, tersangka ini dijerat berlapis pasal 360, 351 KUHP, dan UU Darurat.