Langgar Perda, 15 PKL Kota Cimahi Divonis Ringan

ERA.id - Sebanyak 15 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelanggar perizinan diseret di Kota Cimahi ke meja hijau sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Senin (20/2/2023).

Sidang digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi sehingga terpaksa harus diseret ke meja hijau persidangan.

Dalam sidang tersebut, hakim memberikan vonis berupa denda sebesar Rp 150 ribu kepada PKL yang terbukti melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Namun ada satu pedagang yang diberikan vonis ringan berupa denda Rp 25 ribu. Pedagang tersebut bernama Sukirman (60) asal Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. 

Vonis ringan itu diberikan kepada penjual bakso tahu itu lantaran yang bersangkutan menerima tawaran dari hakim untuk bernyanyi. Tawaran itu berlaku bagi semua pedagang yang ikut sidang, namun hanya Sukirman yang berani tampil di hadapan hakim.

"Iya tadi diminta nyanyi, hukumannya jadi ringan. Biasanya Rp 50 ribu sekarang Rp 25 ribu," ucap Sukirman.

Menurut Sukirman saat itu ia sedang apes usai terjaring razia yang diadakan personel Satpol PP Kota Cimahi di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi karena berjualan di trotoar jalan yang memang dilarang untuk dijadikan lokasi berjualan.

"Biasanya saya jualan di dalam, tapi waktu ada razia di luar. Baru kali ini kena, mudah-mudahan enggak kenal lagi kapok," kata dia.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, total ada 20 pelanggar yang disidangkan. Mereka melanggar Perda yang ada di Kota Cimahi.

"Lebih banyak pelanggar K3 ada 15 pedagang dan melanggar izin ada 5. Ini merupakan rangkaian penegakan Perda dan Perwal kita proses dan dibawa ke sini ke meja pengadilan untuk menjalani Tipiring," terang Ranto.

Dirinya mengungkapkan, mayoritas PKL dijatuhi vonis denda Rp 150 ribu. Kecuali satu pedagang yang berani tampil bernyanyi dihadapan hakim yang diberikan vonis ringan. "Jadi ada keringanan oleh hakim 1 orang, divonis denda Rp 25 ribu," ucap Ranto.

Sedangkan 5 orang yang melanggar izin divonis denda dari Rp 3 juta hingga Rp 15 juta. "Kalau yang perizinan dendanya ada yang Rp 3 juta 2 pelanggar, Rp 5 juta 2 pelanggar dan Rp 15 juta 1 pelanggar," sebut Ranto.

Dia berharap vonis hakim dalam sidang Tipiring ini bisa memberikan efek jera bagi pedagang agar tidak berjualan di kawasan yang dilarang seperti trotoar dan bahu jalan. Kemudian bagi yang ingin mendirikan bangunan usaha, tegas Ranto, diwajibkan mengantongi izin terlebih dahulu.

"Walau sedang proses izin namun aturannya sebelum PBG (Perizinan Bangunan dan Gedung)

terbit, proses pembanguann tidak boleh dilaksanakan. Pegang dulu izin, kalau sudah terbit baru boleh membangun," tegas Ranto.